Posted by : Unknown
Jumat, 06 Maret 2015
TEMPO.CO , Jakarta: Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menuding Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melanggar hukum karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah versi e-budgeting. Sebab, APBD versi Ahok--sapaan akrab Basuki--dianggap tak melewati pembahasan dengan dewan.
"APBD Ahok itu siluman!" kata Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi, Kamis 5 Maret 2015.
Edi menyatakan APBD 2105 yang sah adalah hasil paripurna. "APBD versi Ahok itu ilegal," katanya. Ia mengaku masih belum bisa menerima adanya dua versi APBD 2015.
Edi merasa kewenangan dewan disunat Ahok melalui e-budgeting. "Saat dewan bekerja tiba-tiba datang APBD 2015 versi Ahok dari e-budgeting," kata dia. Terlebih, kata dia, dewan hanya menerima surat bahwa APBD e-budgeting sudah diselaraskan dengan APBD 2015 yang sudah diketok palu.
Muhammad Taufik, Wakil Ketua DPRD dari Partai Gerindra, menganggap e-budgeting bukan produk hukum. "Itu bukan produk undang-undang," kata dia. Bahkan Taufik menuding Ahok melakukan pemalsuan.
Mediasi yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri pada Kamis 5 Maret 2015 mengalami deadlock. Pertemuan antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan DPRD DKI untuk menyelesaikan kisruh APBD dihentikan pukul 11.55 dengan menemui jalan buntu.
Ahok berang karena dewan tetap menghendaki anggaran versi wakil rakyat yang disahkan. Sebelumnya, dalam anggaran itu, Ahok menduga ada anggaran siluman senilai Rp 12,1 triliun yang tak masuk dalam pembahasan bersama.